Nadiem Ternyata Masih Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Dakwaan
Nadiem Anwar Makarim (tengah rompi). SINDOnews
EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim ternyata masih sakit. Kesehatannya belum pulih, usai menjalani operasi. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sedianya, terdakwa kasus korupsi itu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Rencananya, Mendikbudristek periode 2019-2024 itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp2,18 triliun.
Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua berharap Nadiem Makarim segera sehat dan bisa menjalani persidangan. Apabila Nadiem kembali tidak bisa menjalani persidangan pada hari yang telah ditentukan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menanganinya ke persidangan.
JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Nadiem Makarim masih dalam keadaan sakit pascaoperasi. Ia diperkirakan baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.
Salah satu dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dr. Muhammad Yahya Sobirin juga memastikan Nadiem masih sakit. Belum pulih benar.
Yahya Sobirin yang memeriksa Nadiem pertama kali sebelum operasi. Setelahnya, dr Yahya membuat surat rekomendasi agar Nadiem dibawa ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada Selasa (9/12/2025).
"Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ucap dr. Yahya dalam persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada awalnya berlangsung pada Selasa (16/12/2025), namun ditunda karena ia masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Dalam kasus korupsi ini, selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya. Mereka Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, buron Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sedangkan berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Pada sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara itu meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam sidang itu, juga terungkap terdapat beberapa pihak yang diperkaya. Di antaranya, Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Pihak Nadiem Makarim sudah membantah isi dakwaan. Nadiem tetap bersikukuh tidak menerima sepeser pun dari uang korupsi, seperti dituduhkan jaksa. ***
Related News
Rugikan Negara Rp133 Miliar, Eks Direktur Inalum Ini jadi Tersangka
BSN Relaksasi Ribuan Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Nadiem Sehat!
Jaksa Kena OTT KPK, Komjak Nilai Lemah Fungsi Pengawasan Melekat
Akhiri Polemik Perpol Kapolri, Pemerintah Susun PP Penugasan Polri





