Naifnya Bupati Fadia Arafiq
:
0
Fadia Arafiq di KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Naif betul Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus korupsi itu, mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut. Karena alasan ketidaktahuannya politikus Partai Golkar itu, membangun perusahaan keluarga, lalu ikut dalam tender proyek di Pemkab Pekalongan.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (6/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kenaifan FAR itu.
“Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep keterangan Fadia tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu, adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016.
Fadia Arafiq juga aktivis sosial kemasyarakatan. Ia pernah memimpin ormas kepemudaan KNPI, selain memimpin Partai Golkar di daerahnya. Jadi, pengakuannya itu, terasa meragukan.
Dengan latar belakang aktivitas, dan politik seperti itu, sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah.
Lagi pula Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran oleh Bupati Fadia Arafiq itu, sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus OTT ketujuh pada tahun 2026. KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengumumannya, KPK menyatakan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Related News
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng





