Setelah itu, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

"Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," ucap Asep.

KPK menduga Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, serta anak lainnya berinisial MHN Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

“Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace,” ujar Asep Guntur.

Akhirnya penyidik KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada pers, 4 Maret 2026, Fadia Arafiq sempat mengatakan tidak tahu apa yang dituduhkan KPK, sampai membuatnya ditangkap, dan menjadi tersangka. Ia memastikan tidak terlibat korupsi. Saat OTT pun, kata dia, tidak ada penemuan, dan penyitaan uang. ***