Nasabah Gagal Bayar, Mirae Asset Tempuh Jalur Hukum!
:
0
Kantor usaha MIrae Asset Sekuritas.
EmitenNews.com - Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release hari ini, 11 Oktober 2024.
Arisandhi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan Mirae Asset pada awal September kepada 45 nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya serta untuk mempertahankan hak hukum Mirae Asset yang dilindungi oleh ketentuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi saham mematuhi aturan yang telah disepakati.
Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan proses hukum ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah hukum yang diambil Mirae Asset tersebut kemudian disusul oleh gugatan balik oleh 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang digugat) kepada Mirae Asset pada akhir bulan yang sama dengan beberapa tuntutan dengan jumlah gugatan hingga triliunan rupiah.
Menurut Arisandhi, tuntutan yang disampaikan oleh 40 nasabah tersebut sangatlah tidaklah berdasar, terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan.
Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut dalam menanggapi pemberitaan dan tuntutan yang disampaikan oleh para nasabah tersebut dan akan menyerahkan kepada proses hukum sedang berjalan.
Namun demikian, dia lebih lanjut menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari inisiasi hukum apapun yang beritikad buruk, yang dirancang secara sengaja hanya untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) kepada pihak lainnya.
Hal ini karena telah diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Related News
Pemerintah Dorong SPPG Serap Unggas Langsung dari Peternak
Manfaatkan Peluang ini: Saudi Minati Bakso Ikan Hingga Nuget Udang
Eksportir Jangan Main-Main, DMO Batubara Kini Diawasi Tim Gabungan
Duga Pajaknya Tak Beres, Menkeu Sambangi Pabrik Baja Asal China
Mitratel Sabet Penghargaan FinanceAsia Best Companies 2026
IHSG Akhir Pekan (26/6) Rontok 103 Poin, BBCA Top Gainer LQ45





