EmitenNews.com - Sejumlah Nasabah Reksa Dana Minna Padi Aset Manajemen melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta  Minna Padi Aset Manajemen selaku pihak turut tergugat.

Berdasarkan data Sipp.pn. jakartapusat.go. id dikutip Senin (17/3/) bahwa gugatan dengan nomor perkara 167/Pd.G/2025/PN Jkt.Pst telah terdaftar di Pengadilan Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Maret 2025.

Sebanyak  22 orang penggugat dengan kuasa hukum Tri Urvi Widhianie  ikut menyeret Minna Padi Aset Manajemen selaku pihak turut tergugat.

Dalam petitumnya, 22 orang tersebut memohon Majelis Hakim Pengandilan Jakarta Pusat menyatakan OJK melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat kemudian memohon majelis Hakim menitahkan kepada OJK untuk menerbitkan surat perintah tertulis kepada Minna Padi Aset Manajemen membayar kerugian materiil senilai Rp27,4 miliar  dan Imateriil sebesar Rp100 miliar kepada penggugat.

Adapun pengugat tersebut Elvin Rinaldy, Endang, Anton Santoso, Olivia, Leny Lia Sari, Sui Khiang Al Rusdianto, Jeono, Eddy Bonny, Veranika Budiasy, Cai Lai, Didi Pranoto, Tjang Bong Al Suryadi, Joseph Endi, Angelica, Marselina Juliani, Kui Kiong, Herman, Erna Mega Sari, Halim Wirawan, dan Emilia.  


Perlu diketahui Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dimiliki oleh PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (PADI).
sedangkan PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (PADI) sahamnya dimiliki Happy Hapsoro yang juga Suami dari Puan Maharani