Nasabah Prioritas Ini Gugat Bank BRI (BBRI) Rp970 Miliar, Ini Sebabnya!
Karena Indah khawatir akan implikasi hukum terhadap dirinya, ia memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendapatkan advokasi, pendampingan, serta untuk diminta pendapatnya, sesuai dengan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
Related News
Waduh! Dalam Sidang Terungkap, Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI
Bencana Sumbar, Korban Meninggal Sudah Mencapai 61 Orang!
Banyak Kecelakaan, Menhub dan Korlantas Polri Evaluasi Bus Pariwisata
Buru Aset SYL, KPK Sita Rumah Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar
Insiden Mesin Terbakar, Kemenag Tegur Garuda Agar Profesional
DPD Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia