Nasabah Prioritas Ini Gugat Bank BRI (BBRI) Rp970 Miliar, Ini Sebabnya!

Karena Indah khawatir akan implikasi hukum terhadap dirinya, ia memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendapatkan advokasi, pendampingan, serta untuk diminta pendapatnya, sesuai dengan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
Related News

Kementerian ATR/BPN: Tak Boleh Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal