EmitenNews.com - Nasabah PLN yang terdampak pemadaman listrik di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa akan menerima kompensasi pada tagihan atau pembelian token listrik bulan berikutnya. Kementerian Perdagangan Kemendag RI memastikan skema itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM tentang Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN Persero.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyatakan pelaku usaha wajib memenuhi hak konsumen.

“Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,” ujar Moga.

Bentuk dan Waktu Kompensasi

Kemendag menjelaskan, pembayaran kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Bentuk kompensasi dibedakan berdasarkan jenis pelanggan.

Nasabah pascabayar akan menerima pengurangan tagihan listrik. Nasabah prabayar akan mendapat token listrik gratis yang diperhitungkan pada pembelian token bulan berikutnya.

Penyebab Pemadaman

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra terjadi pada 22-24 Mei 2026 akibat putusnya jalur transmisi. Bareskrim Polri mengidentifikasi penyebabnya faktor teknis dan cuaca ekstrem yang membuat kabel transmisi putus.

Sementara pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan dua pembangkit Independent Power Producer IPP yang mengalami gangguan teknis dan keluar dari sistem kelistrikan. Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring membaiknya pasokan energi primer.

Langkah PLN dan Kanal Pengaduan