EmitenNews.com - Nasib baik Pinangki Sirna Malasari. Narapidana kasus korupsi itu, bebas bersyarat. Mantan jaksa ini, keluar dari Lapas Wanita Tangerang, Selasa (6/9/2022). Saat melenggang keluar Lapas, Pinangki tidak lagi mengenakan jilbab panjang yang menutupi sebagian badannya, seperti ketika menjalani persidangan. Bersama Pinangki, sejumlah napi korupsi juga mendapat bebas bersyarat.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022), mengungkapkan, status hukum Pinangki, bersama sejumlah napi lainnya itu. Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat, dan keluar lapas pada hari ini juga.


"Hari ini tidak hanya beliau, Ratu Atut Chosiyah. Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Masjuno.


Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.


"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.


Seperti diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi pengusaha Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.


Awalnya, Pinangki mendapat hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi, Pinangki beruntung, vonis tersebut kemudian dipotong oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.


Sekarang, Pinangki sudah boleh bernapas lebih lega. Mantan jaksa ini, mendapat pembebasan bersyarat. ***