EmitenNews.com - PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) resmi dikenakan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (16/10) sore. 

Total denda yang dijatuhkan atas ketiga emiten tersebut totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Masing-masing mendapatkan denda berbeda, DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Di hari yang sama, perdagangan ketiganya pun ambruk, menemani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang jatuh ke jurang alias terjun 11,57 persen ke level 5.185,10. 

DSSA melemah 14,88 persen ke level 715, BREN merosot 14,91 persen ke 1.855, dan CUAN terseok 14,29 persen ke level 540.

Setelah dipastikan mendapatkan denda dari OJK, analis menilai nasib tiga emiten diperkirakan mengalami tekanan beberapa hari ke depan. 

Bahkan, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, M Nafan Aji Gusta menilai tekanan jual terhadap ketiga emiten sudah terlihat sebelum pengumuman sanksi OJK.

“Sehingga penurunan harga tidak dapat diatribusikan hanya kepada denda,” kata Nafan.

Data historis perdagangan 16 Oktober menunjukkan DSSA berada di Rp715 atau turun 14,88%, sedangkan BREN dilaporkan melemah sekitar 14,9% pada perdagangan hari tersebut. 

Sedangkan untuk CUAN, evaluasi pergerakan harga secara spesifik perlu mengacu pada data penutupan yang terverifikasi. 

Nafan memproyeksikan, ke depan, ketiga saham berpotensi menghadapi volatilitas tinggi karena investor akan mempertimbangkan risiko tata kelola, konsekuensi finansial dari sanksi, valuasi, serta likuiditas saham.