Negosiasi Alot, Pemerintah Ingin 14 Persen Lagi Saham Vale Indonesia (INCO) Untuk MIND ID

"Update-nya sekarang lagi negosiasi. Ada lingkupnya, ada apa-apa saja yang mesti diperbarui karena ada Shareholder Agreement, segala macam, itu lagi proses lah," jelasnya.
Sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Arifin Tasrif menyebut INCO akan mendivestasikan 14 persen sahamnya dari yang sebelumnya 11 persen ke MIND ID.
"Persentase yang terakhir 11 plus 3, jadi dengan 14 persen itu maka komposisinya MIND ID akan lebih besar," ujarnya di Jakarta (7/7/2023).
Ia menuturkan, baik Vale maupun MIND ID tengah mendiskusikan jalan terbaik dari divestasi agar tidak ada yang dirugikan.Terkait harga, Arifin mengungkapkan Vale belum juga menyampaikan harga saham yang akan didinvestasikan.
"Yang basic dulu disepakati baru kemudian nanti. Intinya Vale mau lebih fleksibel soal harga, kita harap memang harus demikian," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 51% akan diputuskan pada bulan Juli 2023. Divestasi kepemilikan saham segera diputuskan seiring dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
"Segera akan kita putuskan. Insya Allah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," jelas Jokowi beberapa waktu lalu.
Kepala Negara itu juga menegaskan, divestasi PT Vale Indonesia dilakukan demi kepentingan nasional, seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan Pemerintah.
Namun demikian, Jokowi juga ingin divestasi dengan kepemilikan saham 51% oleh Indonesia itu tidak merugikan investor. "Kita juga tidak ingin merugikan investor. Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan," pungkas Jokowi.
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya