Negosiasi Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga di Atas 2041, Dua Syarat dari Pemerintah
:
0
Ilustrasi tambang PT Freeport Indonesia. dok. RuangEnergi.
EmitenNews.com - Pemerintah memberikan dua syarat terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua, sampai di atas 2041. Kedua syarat tersebut, kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia; penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen serta pembangunan smelter di Papua.
"Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham pemerintah kurang lebih 10 persen," kata Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi triwulan I 2023 di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Pemerintah tengah membahas kemungkinan perpanjangan kontrak Freeport. Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) atau MIND ID pada 2018, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Namun, PTFI mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg masih dapat dimonetisasi hingga lebih dari 2041.
Selain telah menjadi milik Indonesia dengan kepemilikan saham 51 persen, pemerintah menilai kinerja keuangan PTFI semakin membaik. Dalam laporan Freeport kepada pemerintah, pada 2024 itu potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport itu kemungkinan akan lunas.
Soal persyaratan lain dari pemerintah mengenai pembangunan smelter di Papua, merupakan bentuk keadilan dan pemerataan ekonomi bagi warga setempat.
Related News
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan
MK: Pesangon dan UPMK Tak Bisa Diganti Dana Pensiun
Nasabah Terdampak Pemadaman PLN Dapat Kompensasi Bulan Depan
Bank BSN Raih Best Transformation Award 2026
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI





