EmitenNews.com - Pemerintah memberikan dua syarat terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua, sampai di atas 2041. Kedua syarat tersebut, kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia; penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen serta pembangunan smelter di Papua.

 

"Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham pemerintah kurang lebih 10 persen," kata Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi triwulan I 2023 di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

 

Pemerintah tengah membahas kemungkinan perpanjangan kontrak Freeport. Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) atau MIND ID pada 2018, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Namun, PTFI mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg masih dapat dimonetisasi hingga lebih dari 2041.

 

Selain telah menjadi milik Indonesia dengan kepemilikan saham 51 persen, pemerintah menilai kinerja keuangan PTFI semakin membaik. Dalam laporan Freeport kepada pemerintah, pada 2024 itu potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport itu kemungkinan akan lunas.

 

Soal persyaratan lain dari pemerintah mengenai pembangunan smelter di Papua, merupakan bentuk keadilan dan pemerataan ekonomi bagi warga setempat.

 

Pertimbangan pemerintah untuk memberikan perpanjangan pengelolaan bagi Freeport, menurut Bahlil Lahadalia, salah satunya karena untuk menjaga agar produksi tambang tidak menurun.

 

Produksi konsentrat Freeport per tahun mencapai 3 juta ton, sebanyak 1,3 juta ton diolah di smelter lama dan sisa 1,7 juta ton akan diolah di smelter baru mereka yang saat ini tengah dibangun.

 

Konsentrat ini akan habis pada 2035, dan kini sudah menurun produksinya karena cadangannya mulai habis. Cadangan sekarang yang mereka produksi itu hasil eksplorasi tahun 90-an. Eksplorasinya itu butuh 10-15 tahun. 

 

“Kalau tidak kita perpanjang sekarang, maka di 2035 itu dapat dipastikan sampai 2040 Freeport tutup. Kalau dia tutup, siapa yang rugi? Ini Freeport bukan lagi punya Amerika, sekarang punya Indonesia, 51 persen," tegas Bahlil Lahadalia. ***