EmitenNews.com - Apple sudah bisa menjual produk anyarnya di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan begitu perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Proses negosiasi pihak kementerian perindustrian dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan diakui berlangsung alot. Hal tersebut karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

Nantinya sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan izin edar iPhone 16 dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski demikian, dari hasil negosiasi perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple, Indonesia berhasil mendapatkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan.

Kesepakatan tersebut di antaranya yakni Apple akan berinvestasi sebesar USD160 juta, atau setara Rp2,62 triliun (kurs Rp16.380) untuk perpanjangan TKDN di cycle baru.

Apple akan membangun fasilitas research and development (RnD) di Indonesia, membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy. ***