EmitenNews.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.

Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 26 Juni 2025 dan menjadi payung hukum bagi pengelolaan distribusi pangan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa regulasi ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang inklusif, responsif, dan berbasis data.

“Kita ingin memastikan distribusi pangan berjalan secara adil, efisien, dan merata, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan seperti krisis, bencana, atau gejolak harga,” ujar Arief dalam keterangannya pada Jumat (4/7/2025) di Jakarta.

“Distribusi yang tepat, cepat, dan terpantau akan berdampak langsung terhadap keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil,” tambahnya.

Beleid ini mengatur secara komprehensif tata kelola distribusi pangan, mulai dari peran pelaku usaha, kegiatan pemerintah pusat dan daerah, hingga sistem pelaporan dan pemantauan digital.

Pengelolaan sistem distribusi pangan dalam regulasi ini mencakup paling sedikit 12 komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia dan unggas, telur, minyak goreng, gula konsumsi, dan ikan. Pemerintah juga membuka ruang pengaturan untuk komoditas lain sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi nasional.

Salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan ini adalah penguatan peran pelaku usaha pangan, baik produsen, distributor, maupun pengecer, dalam menjaga keterjangkauan harga dan stabilitas pasokan antarwilayah serta antarwaktu. Pelaku usaha didorong untuk menjunjung tinggi prinsip keamanan, mutu, dan nilai gizi pangan, serta kesesuaian produk dengan norma budaya, agama, dan keyakinan masyarakat.

“Untuk itu, di dalam peraturan ini, pelaku usaha pangan diharuskan menyampaikan laporan rutin tentang stok dan distribusi melalui sistem informasi satu data pangan nasional. Data ini menjadi basis formulasi kebijakan pangan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani.

Untuk memastikan pelaksanaan distribusi yang efektif, NFA melaksanakan 6 pilar pengelolaan distribusi, yakni pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.