EmitenNews.com - Ngeri-ngeri sedap ini. Ombudsman Republik Indonesia, memperkirakan harga minyak goreng akan terus mengalami kenaikan di masa mendatang. Pasalnya, harga kelapa sawit dalam bentuk tandan buah sawit (TBS) semakin mahal. Karena bahan bakunya mahal, otomatis harga minyak goreng juga akan mahal sampai ke tangan konsumen.
"Mencermati statistik perkembangan harga baik itu TBS, CPO, dan Future market, maka harga minyak goreng itu diperkirakan semakin meningkat di masa yang akan datang," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers Ombudsman Minyak Goreng Ternyata Tetap Masih Langka, Selasa (15/3/2022).
Ombudsman meminta masyarakat perlu menyadari fakta kecenderungan peningkatan harga minyak goreng tersebut. Menurut Yeka, yang menjadi isu “Indonesia negara produsen sawit” menjadi akar masalah di tengah-tengah kecenderungan harga minyak goreng semakin meningkat.
"Ini adalah politik penyediaan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia, harganya semakin mahal tentunya membawa keuntungan bagi para petani sawit dan perusahaan produsen CPO. Namun juga membawa nestapa bagi konsumen minyak goreng Indonesia," ujarnya.
Dalam pandangan Ombudsman, sudah seharusnya pemerintah memungkinkan berbagai upaya agar pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan. Namun, di sisi lain konsumen juga mendapatkan jaminan ketersediaan minyak goreng yang terjangkau.
Formulasi itu yang diambil oleh pemerintah Indonesia melalui kebijakan Kementerian Perdagangan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) dan HET minyak goreng.
Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang telah berupaya meramu kebijakan dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yaitu melalui mekanisme DMO, DPO, dan HET.
"Kebijakan minyak goreng curah kebijakan yang terbaru ini dibatasi paling mahal seharga Rp11.500 liter, minyak goreng kemasan paling mahal Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium dibatasi paling mahal Rp14.000," katanya. ***
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK