EmitenNews.com - Immanuel Ebenezer Gerungan, karib disapa Noel, nyanyi. Saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu, menuding adanya ormas dan partai yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, seperti kasus yang menjeratnya.

Jelang sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1), awalnya, Noel mengungkap ormas yang terlibat bukanlah yang berbasis agama. "Ormasnya dululah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama."

"Partainya ada huruf K- nya. Udah itu dulu cluenya ya."

Meski begitu Noel enggan mengungkap secara detail ormas dan partai tersebut. Ia hanya mengatakan ada aliran uang ke ormas dan partai yang dimaksud. "Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu. Alirannya bukan terlibatnya. Alirannya."

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,5 miliar. Ia didakwa menerima sekitar Rp700 juta. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang pembacaan dakwaan, pekan lalu, Noel tidak mau mengajukan eksepsi atau keberatan. Ia mengaku sudah mengakui perbuatannya, karena itu fokusnya kini bersiap menghadapi persidangan agar masalahnya segera selesai, dan dia bisa menjalani hukumannya dengan tenang. ***