Nusron: Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Diterbitkan Saat Masih Tambak
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di laut Sidoarjo diterbitkan saat masih berupa tambak
EmitenNews.com - Setelah ramai soal pagar laut dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Kabupaten Tangerang, kini terungkap adanya kasus penerbitan HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait temuan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Sertifikat ini terbit pada 1996 dan 1999. Awalnya, lahan tersebut berupa tambak, namun setelah saya cocokkan dengan peta before and after, ternyata lahan tersebut kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi,” jelas Menteri Nusron Wahid seperti dilansir InfoPublik.
Ketiga bidang HGB yang ditemukan ini mencakup area seluas 656,85 hektare. Rinciannya, dua di antaranya berluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan satu bidang lainnya seluas 152,36 hektare. Sertifikat ini diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Mengenai status hukum dari HGB tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertifikat ini sah karena pada awalnya lahan tersebut merupakan tambak. Namun, mengingat adanya perubahan alam yang mengakibatkan tanah tersebut kini menjadi laut akibat abrasi, pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa opsi untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kalau kondisi tanahnya seperti ini, ada dua skenario yang dapat diterapkan. Skenario pertama adalah menunggu hingga HGB tersebut habis masa berlakunya, yakni pada Februari dan Agustus tahun depan. Pada saat itu, kami tidak akan memperpanjangnya. Atau, berdasarkan Undang-undang yang ada, kami bisa memutuskan untuk membatalkan sertifikat ini karena tanah tersebut sudah hilang akibat abrasi dan kini menjadi laut, yang termasuk dalam kategori tanah musnah,” terang Menteri Nusron.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerbitan HGB tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Seiring dengan hal ini, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan situasi perubahan alam di wilayah Sidoarjo untuk memastikan segala aspek administratif dan teknis dapat ditangani dengan bijak.
Isu penerbitan HGB di atas permukaan laut ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya ketidakcocokan antara status hukum dan kondisi alam yang berubah secara dinamis. Menteri ATR/BPN berjanji akan terus mengkaji hal ini lebih mendalam dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.(*)
Related News
Pacu Industri MRO, Pemerintah Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di RI
Kapasitas Pembangkit Listrik Diproyeksikan Capai 443 GW pada 2060
IHSG Orbit Zona Merah, Buru Saham BBRI, PGAS, dan BREN
Pasar Tunggu Rilis Inflasi Jepang dan PMI Manufaktur Global
Pernyataan Trump Masih Bawa Sentimen Positif di Wall Street
Investor Selektif, IHSG Uji Level 7.300