BTN Apresiasi Langkah PPATK, Ini Sebabnya

Gedun II BTN di Bilangan Kuningan, Jakarta tampak berdiri dengan kukuh. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) mendukung penuh dan mematuhi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan itu, dilandasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengapresiasi langkah PPATK dalam upaya mencegah penyalahgunaan rekening bank tidak aktif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk transaksi judi online. Langkah itu, bagian dari upaya kolektif menjaga stabilitas, dan keamanan sistem keuangan.
Pasalnya, rekening yang lama tidak aktif berpotensi besar untuk disalahgunakan. “BTN patuh dan mengikuti ketentuan PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian, dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening terdampak tetap aman,” tutur Nixon dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
So, Nixon mengimbau kepada seluruh nasabah agar aktif melakukan transaksi di rekening bank masing-masing. “Kami menghimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekening tetap aktif,” imbuh Nixon.
Apalagi, lanjut Nixon, Bale by BTN memiliki fitur lengkap mulai dair cek saldo, transfer, pembayaran, pengelolaan rekening secara aman, praktis, dan nyaman. Melalui Bale by BTN, nasabah juga dapat memantau aktivitas rekening, melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan, proses pembukaan kembali rekening dormant atas permintaan PPATK telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025. “Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Karena itu, BTN berupaya menjaga proses ini tetap berjalan hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.
Nasabah yang butuh informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka, dan langkah-langkah pembukaan pemblokiran dapat mengunjungi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi BTN Contact Center di 1500286. Kanal resmi PPATK juga tersedia melalui email call195@ppatk.go.id, telepon 195, atau WhatsApp 0821-1212-0195. (*)
Related News

Hingga Juni Realisasi Investasi di KEK Mandalika Rp5,7 Triliun

IHSG Cetak Rekor Baru Level 8.169 di Penutupan Hari Ini

Prabowo Sebut Tambang Ilegal di Kawasan PT Timah Rugikan Negara Rp300T

Animo Generasi Muda Ikuti Pendidikan Vokasi Industri Melonjak

Hingga September Bea Cukai Tindak 22.064 Kasus Senilai Rp6,8T

IHSG Menguat 0,53 Persen di Sesi I, MDKA, MEDC, ISAT Top Gainers LQ45