OBAT Kantongi Hak Paten Alat Penyerap Karbon, Telisik Detailnya

Dahlan Iskan (Kanan) mantan Menteri BUMN kala mendampingi pengurus OBAT dalam seremoni pencatatan perdana saham perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Brigit Biofarmaka (OBAT) mengantongi hak paten produk teknologi berbasis riset, dan pengembangan internal. Hak cipta itu, diperoleh perseroan melalui anak usaha yaitu Algaepark Indonesia Mandiri (AIM). Hak paten itu, didapat untuk produk teknologi bernama Treealgae.
Sertifikat hak cipta/paten didapat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Januari 2025. Hak paten itu berlaku untuk produk ciptaan berupa alat penyerap karbon, dan pemurni udara dengan sistem fotobioreaktor mikroalga.
Di mana, efisiensi penyerapan karbon dari satu unit alat setara dengan 15 pohon. Produk samping berupa biomassa, dan kultur cair yang telah mengandung karbon organik dapat dimanfaatkan sebagai pupuk pembenah tanah, dan pupuk cair tanaman sehingga memberi nilai tambah, dan dampak lingkungan berkelanjutan.
Peroleh hak paten produk Treealgae tersebut berpotensi meningkatan pendapatan perseroan secara signifikan. Sebab temuan tersebut menjadi terobosan yang dinantikan oleh banyak industri penghasil emisi karbon agar dapat mengupayakan penurunan emisi karbon sesegera mungkin.
”Dengan Treealgae setidaknya memulai langkah awal dengan mengadopsi teknologi baru penyerap karbon untuk ditempatkan pada sekitar lingkungan pabrik atau kantor,” tegas Is Heriyanto, Direktur Utama Brigit Biofarmaka. (*)
Related News

Melejit 36 Persen, HUMI Kuartal I-2025 Raup Laba USD3,16 Juta

Borong 30 Juta Saham EURO, Trukindo Langsung Cuan Segini

Kantogi Restu, BEEF Siap Guyur Saham Bonus 934,18 Juta Lembar

Bertahap! Buyback Prodia (PRDA) Sedot Dana Rp20,14 Miliar

Ekspansi Kredit, (BVIC) Jajakan Surat Utang Rp500 Miliar

Pendapatan Nihil, ZINC Kuartal I-2026 Tekor Rp50,84 Miliar