EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kesekian kalinya mempertanyakan komitmen PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) untuk memenuhi ketentuan saham beredar atau free float 7,5%.

BEI kembali meminta tanggapan manajemen PLIN apa alasan perseroan belum menetapkan rencana pemulihan yang konkret untuk mengatasi kondisi yang menyebabkan suspense alias penghentian sementara perdagangan sahamnya.

Direktur PLIN, Evy Tirtasudira, menyampaikan bahwa perseroan masih terus melakukan berbagai upaya yang memungkinkan untuk memenuhi ketentuan free float tersebut.

Namun demikian, menurutnya kondisi makroekonomi global maupun domestik yang masih diliputi ketidakpastian turut mempengaruhi minat investor.

Dinamika geopolitik dan konflik di sejumlah kawasan dunia disebut menjadi salah satu faktor yang berdampak pada stabilitas pasar serta minat investasi, termasuk pada sektor properti.

“Kondisi tersebut turut berdampak pada masih terbatasnya minat investasi, khususnya pada sektor properti, sehingga menjadi salah satu kendala bagi perseroan dalam memenuhi ketentuan free float,” ujarnya dalam surat tanggapannya kepada BEI, Kamis (12/3/2026).

Selain itu, perseroan juga mencermati rencana perubahan terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A yang di antaranya akan mengatur penyesuaian ketentuan free float. Hingga saat ini, perubahan regulasi tersebut masih dalam proses dan belum diterbitkan oleh BEI.

Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan menyatakan perlu terlebih dahulu mempelajari ketentuan baru setelah perubahan peraturan tersebut resmi diterbitkan sebelum menentukan langkah atau opsi yang paling tepat dalam memenuhi ketentuan free float.

Setelah aturan tersebut berlaku, perseroan akan melakukan evaluasi terhadap berbagai opsi aksi korporasi yang memungkinkan, termasuk menyusun rencana pelaksanaan beserta perkiraan jadwalnya untuk disampaikan kepada BEI.

Perseroan juga menyampaikan apresiasi atas surat BEI Nomor S-01438/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 3 Februari 2026 mengenai kelanjutan penghentian sementara perdagangan saham perseroan.

Manajemen PLIN menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.