EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, Ahad (2/8/2026), efek obligasi dan sukuk PLN mulai Senin (3/8/2026) sudah tidak diperdagangkan lagi.

Menurut BEI dalam pengumumannya yang disampaikan Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto dan Kadiv Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, obligasi dan sukuk PLN tersebut telah jatuh tempo.

BEI merinci Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dengan tanggal prospektus 26 Juli 2019 kode seri SIPPLN03BCN4 senilai Rp368.000.000.000 yang terbit tanggal 1 Agustus 2019 jatuh tempo pada 01 Agustus 2026.

Sementara Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dengan tanggal prospektus 26 Juli 2019 kode seri PPLN03BCN4 senilai Rp315.250.000.000 terbit pada 1 Agustus 2019 jatuh tempo juga pada 1 Agustus 2026.

Namun para investor sukuk dan obligasi PLN tersebut tak perlu resah. Dalam surat manajemen PLN tertanggal 13 Juli 2026 ke BEI yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Yuliandra Syahrial Nurdin, PLN menyatakan siap memenuhi kewajiban.

Yuliandra dalam suratnya ke BEI menyatakan PT PLN (Persero) telah menyiapkan dana pembayaran kewajiban pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Seri B Tahun 2019 (PPLN03BCN4) sebesar Rp315.250.000.000 (tiga ratus lima belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Seri B Tahun 2019 (SIPPLN03BCN4) sebesar Rp368.000.000.000 (tiga ratus enam puluh delapan miliar rupiah).

“Pokok obligasi dan sisa imbalan sukuk ijarah tersebut di atas akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayar sesuai ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo,” kata Yuliandra.