EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan operasi pasar. Hasilnya, 34 emiten menjadi korban suspensi. Pembekuan terpaksa dilakukan karena emiten-emiten tersebut belum melakukan public expose 2023.
Berdasar catatan Bursa, per 19 Februari 2024, terdapat 34 emiten absen melakukan public expose. Selain itu, juga lalai dalam membayar denda. Padahal, tanggal itu, merupakan deadline pembayaran denda. Oleh karena itu, BEI dengan sangat terpaksa melakukan suspensi.
Penghentian sementara perdagangan efek berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai untuk 34 emiten tersebut sejak sesi I perdagangan efek pada 20 Februari 2024. Dan, 34 emiten menjadi korban pembekuan sebagai berikut. Armidan (ARMY), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Cowell Development (COWL).
Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Indonesia (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global Development (GAMA). Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY).
Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo Ariesta (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mas Murni Indonesia (MAMI), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA).
Hanson (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Rimo International Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Indosterling Technomedia (TECH), Trada Alam (TRAM), dan Triwira (TRIL). (*)
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya