EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan operasi pasar. Hasilnya, 34 emiten menjadi korban suspensi. Pembekuan terpaksa dilakukan karena emiten-emiten tersebut belum melakukan public expose 2023.
Berdasar catatan Bursa, per 19 Februari 2024, terdapat 34 emiten absen melakukan public expose. Selain itu, juga lalai dalam membayar denda. Padahal, tanggal itu, merupakan deadline pembayaran denda. Oleh karena itu, BEI dengan sangat terpaksa melakukan suspensi.
Penghentian sementara perdagangan efek berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai untuk 34 emiten tersebut sejak sesi I perdagangan efek pada 20 Februari 2024. Dan, 34 emiten menjadi korban pembekuan sebagai berikut. Armidan (ARMY), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Cowell Development (COWL).
Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Indonesia (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global Development (GAMA). Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY).
Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo Ariesta (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mas Murni Indonesia (MAMI), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA).
Hanson (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Rimo International Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Indosterling Technomedia (TECH), Trada Alam (TRAM), dan Triwira (TRIL). (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal