EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dividen bank umum sebagai langkah untuk  memperkuat penerapan tata kelola bank umum.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengingatkan,  alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional.


Namun Ediana menegaskan,  OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.


“ OJK hanya  akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. Kebijakan dividen Bank akan memuat antara lain pertimbangan  Bank (aspek internal dan eksternal) dalam  menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham,” papar dia dalam keterangan resmi, Rabu(9/8/2023).


Lebih lanjut dia menerangkan, pengaturan mengenai dividen nank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada capaian kinerja keuangan Bank seperti  kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.


Dia juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha Bank, sehingga Bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.