OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Apa Kata Pakar Ekonomi Digital?
:
0
Ilustrasi aset crypto (Foto: 123rf / dimarik16)
EmitenNews.com - OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak Januari 2025. Langkah menjadi kabar baik yang diprediksi akan meningkatkan euphoria di pasar kripto.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025 menandai transisi ini, yang disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
OJK diharapkan memperketat pengawasan untuk melindungi pasar kripto dari potensi penipuan dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan itu, OJK diharapkan dapat menciptakan regulasi yang transparan, melindungi investor, dan mendukung pertumbuhan sektor kripto. Hal ini diharapkan akan meningkatkan euforia pasar dan memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
Mengapa diperlukan OJK untuk Pengawasan Aset Kripto?
Pertumbuhan kripto di Indonesia memang mengalami peningkatan, sekaligus menimbulkan berbagai tantangan tersendiri. Data yang tercatat OJK memperlihatkan bahwa aset kripto telah melesat 376% selama bulan Januari hingga November 2024, atau empat kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Adapun aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2024, jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta. Jumlah investor aset kripto itu naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.
Sejalan dengan peningkatan jumlah investor, nilai transaksi kripto pun tumbuh. Per November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.
Angka ini tentu menuntut otoritas berwenang untuk lebih memperketat pengawasan dan sistematikan agar terhindar dari ancaman-ancaman yang dihadapi di pasar kripto Indonesia. Dalam hal ini, OJK memiliki mandat untuk melindungi kepentingan publik dengan menciptakan regulasi yang transparan serta memastikan keamanan inovasi dalam aset digital, seperti kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan peralihan tugas ini menghadirkan tantangan yang perlu dihadapi dengan pendekatan cermat dan efektif.
“Pertama tentu dari karakteristik dan sifat dari kegiatan aset kripto yang kami lihat masih terus mengalami perkembangan mengalami perubahan secara dinamis dan cepat,” tutur Hasan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 14 Januari 2025.
Related News
NPL BPR Sangat Tinggi, Tetapi Mengapa Seolah Dibiarkan?
Tembok Utang dan Pertaruhan Keberlanjutan Fiskal
Jelang Evaluasi MSCI: Antara Lega dan Waspada di Pasar Modal
Saham Bank Turun Terus, Ini Bukan Soal Dividen, Ini Soal Kepercayaan
Akar Masalah Joki Coretax
Sanksi Massal BEI: Penegakan Disiplin atau Compliance Semu?





