OJK Beri Izin Usaha Pergadaian untuk PT Biru Gadai Satu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Gatra.
EmitenNews.com - PT Biru Gadai Satu boleh beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Biru Gadai Satu berdasarkan KEP-33/NB.1/2022 tanggal 20 Juni 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Info yang dikumpulkan Jumat (1/7/2022), PT Biru Gadai Satu beralamat di Jalan Sentosa Raya Nomor 1 A, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Biru Gadai Satu wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1): Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2): Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3): Hari dan jam operasional; dan
4): Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Satu diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. ***
Related News

BEI Ultimatum! 8 Emiten Force Delisting Wajib Buyback Saham

Transaksi QRIS Tumbuh 148,5 Persen, BI Catat Kenaikan Merchant

Produsen Beras Diberi Waktu 2 Minggu Lakukan Perbaikan

Pangkas Suku Bunga jadi 5,25 Persen, BI Dorong Ekonomi Tumbuh

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya