OJK Beri Izin Usaha Pergadaian untuk PT Biru Gadai Satu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Gatra.
EmitenNews.com - PT Biru Gadai Satu boleh beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Biru Gadai Satu berdasarkan KEP-33/NB.1/2022 tanggal 20 Juni 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Info yang dikumpulkan Jumat (1/7/2022), PT Biru Gadai Satu beralamat di Jalan Sentosa Raya Nomor 1 A, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Biru Gadai Satu wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1): Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2): Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3): Hari dan jam operasional; dan
4): Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Satu diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. ***
Related News

BEI Ungkap 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Fantastis!

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah