OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pedagang aset keuangan digital kepada PT Utama Aset Digital Indonesia melalui KEP-11/D.07/2025 pada tangga; 22 Mei 2025.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pedagang aset keuangan digital kepada PT Utama Aset Digital Indonesia melalui KEP-11/D.07/2025 pada tangga; 22 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pengumumannya OJK menyebut pemberian izin tersebut sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
"Dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diingatkan OJK (9/6).
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. bersifat transparan kepada Konsumen;
2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
3. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
4. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News

Kabar Baik, 3 Bank Syariah Setara BSI Spin Off dan Merger Tahun Ini

Perjelas Distribusi, Diterapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak