OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pedagang aset keuangan digital kepada PT Utama Aset Digital Indonesia melalui KEP-11/D.07/2025 pada tangga; 22 Mei 2025.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pedagang aset keuangan digital kepada PT Utama Aset Digital Indonesia melalui KEP-11/D.07/2025 pada tangga; 22 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pengumumannya OJK menyebut pemberian izin tersebut sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
"Dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diingatkan OJK (9/6).
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. bersifat transparan kepada Konsumen;
2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
3. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
4. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





