OJK Bilang Emiten Tak Jalankan Isi Prospektus Melanggar UU Pasar Modal
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk menjalankan rencana yang telah tertuang dalam prosektus hasil rancangan emiten. Pasalnya, jika tidak dijalankan hal itu termasuk pelanggaran Undang Undang Pasar Modal.
Hal itu diingatkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
“Secara umum, aturan mainnya, kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan artinya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,,“ tegas dia.
Ia mengingatkan, emiten yang akan merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus harus melalui mekanisme, semisal RUPS atau harus mengumumkan.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba. Siapapun (emiten) harus seperti itu,” kata dia.
Related News
BEI Gembok Saham ADHI, Curigai Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini





