OJK Buka Lowongan Kerja Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya
Gambar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ketersediaan peluang pekerjaan untuk masyarakat umum melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram OJK. Program ini terbuka bagi lulusan S1/S2 dari berbagai jurusan.
"Ditengah-tengah antisipasi yang tinggi, OJK membuka peluang Rekrutmen Sumber Daya Manusia melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. OJK mengajak putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dalam misi membangun negeri," demikian dijelaskan melalui unggahan Instagram OJK pada Kamis (29/2/2024).
Syarat Pendaftaran Rekrutmen OJK
- Warga Negara Indonesia
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
- Berusia per 1 April 2024
a. S1: Maksimal 29 Tahun
b. S2: Maksimal 33 Tabun - Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
- Ekonomi/keuangan (termasuk syariah), akuntansi, perpajakan, manajemen/bisnis/administrasi
b. Agribisnis
c. Hukum
d. Statistik, matematika, aktuaria
e. Informatika/ilmu komputer/sistem informasi
f. Data science/analytics
g. Komunikasi
H. Hubungan internasional
I. Psikologi
J. Seluruh program studi teknik - IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal sebagai berikut IELTS 6/TOEFL IBT 61/ TOEFL ITP 500
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di pusat maupun daerah.
Adapun seluruh syarat dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi OJK, ojk-pcs7.experd.com.
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya