OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
:
0
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km.8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 25 Juni 2026.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha tersebut, seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya.
"Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam pengumuman tertulis, Jumat, (26/6/2026).
Lebih lanjut ditegaskan, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





