EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km.8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 25 Juni 2026.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha tersebut, seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam pengumuman tertulis, Jumat, (26/6/2026).

Lebih lanjut ditegaskan, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.