OJK Cabut Izin Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Putusan itu diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 per tanggal 9 September 2024. Pihak Allianz menjelaskan pencabutan itu tidak berdampak pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life. Polis asuransi syariah para nasabah telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023.
Dalam pengumuman Rabu (25/9/2024), OJK menyebutkan, Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Sementara itu, dalam penjelasannya yang diterima, Kamis (26/9/2024), Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani mengemukakan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off). Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, atau Allianz Syariah.
Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.
Sebagai informasi tambahan, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada, dan kini dilakukan oleh Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.
Wahyuni Murtiani juga menjelaskan, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life.
Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya.
Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. (Eko Hilman). ***
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





