OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra Lampung
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Dengan keputusan itu, lembaga keuangan mikro yang beralamat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung itu, dilarang melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam pengumuman OJK, Kamis (14/11/2024), diketahui berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra.
Koperasi LKM Mandiri Sejahtra beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dilarang beroperasi terhitung sejak tanggal 11 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka:
- Kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. ***
Related News
Buku Khutbah Jadi Jembatan Literasi Keuangan Syariah
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026





