OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur, Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Dengan demikian Koperasi Gerak Makmur dilarang beroperasi.
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro.
Dalam pengumumannya Selasa (14/1/2025) OJK menyebutkan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025.
OJK mengeluarkan empat poin sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, maka:
- Kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. ***
Related News
OJK Siapkan POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti
OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR
OJK Cabut Sanksi, PT Sarana Jambi Ventura Kembali dapat Beroperasi
Bappebti Alihkan Pengaturan Aset Digital Termasuk Kripto ke OJK dan BI
Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Kini Beralih ke OJK dan BI
Prospektus 5 Calon Emiten Kadaluarsa, Begini Penjelasan BEI