OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Investasi pada Usaha Ramah Lingkungan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim industri jasa keuangan merespons positif taksonomi hijau. Itu karena industri jasa keuangan sudah mulai menyampaikan sustainability report empat sampai lima tahun terakhir.
”Ya, tergantung kompleksitas industrinya,” tutur Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Enrico Hariantoro, pada Konferensi Lapangan Kerja Hijau, Selasa (8/2).
OJK menyebut melalui taksonomi hijau itu, pemerintah memetakan sekitar 900 subsektor lapangan usaha dalam hijau atau ramah lingkungan, kuning tidak merusak lingkungan tapi juga tidak melakukan kegiatan ramah lingkungan, dan merah untuk aktivitas ekonomi merusak lingkungan. ”Kami mulai dari sekitar 2.700 sub-subsektor, kemudian petakan jadi sekitar 900-an sudah dikonfirmasi 8 kementerian,” imbuhnya.
Standar pengklasifikasian aktivitas ekonomi itu, mungkin akan berubah menyusul penyesuaian dilakukan pemerintah. Namun, standar tersebut akan terus dipertanggungjawabkan. OJK telah meluncurkan taksonomi hijau pada 20 Januari 2022 lalu. OJK akan terus mendorong pembiayaan atau investasi industri jasa keuangan kepada kegiatan usaha ramah lingkungan. (*)
Related News
Akui Ada Kelemahan Coretax, DJP Tetap Imbau Jangan Pakai Joki Pajak
Antisipasi Godzilla El Nino, Ini Langkah Penting Pemprov Jateng-Jatim
Kantongi Restu Presiden, Purbaya Bakal Jadikan PNM Bank UMKM
Durian Runtuh Eksportir, DPR Dukung Pemerintah Terapkan Windfall Tax
Terimbas Ancaman Trump, Rupiah Pagi Ini Melemah 51 Poin Terhadap Dolar
Purbaya Sebut Dua Hambatan Yang Pengaruhi Iklim Investasi





