OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Investasi pada Usaha Ramah Lingkungan

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim industri jasa keuangan merespons positif taksonomi hijau. Itu karena industri jasa keuangan sudah mulai menyampaikan sustainability report empat sampai lima tahun terakhir.
”Ya, tergantung kompleksitas industrinya,” tutur Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Enrico Hariantoro, pada Konferensi Lapangan Kerja Hijau, Selasa (8/2).
OJK menyebut melalui taksonomi hijau itu, pemerintah memetakan sekitar 900 subsektor lapangan usaha dalam hijau atau ramah lingkungan, kuning tidak merusak lingkungan tapi juga tidak melakukan kegiatan ramah lingkungan, dan merah untuk aktivitas ekonomi merusak lingkungan. ”Kami mulai dari sekitar 2.700 sub-subsektor, kemudian petakan jadi sekitar 900-an sudah dikonfirmasi 8 kementerian,” imbuhnya.
Standar pengklasifikasian aktivitas ekonomi itu, mungkin akan berubah menyusul penyesuaian dilakukan pemerintah. Namun, standar tersebut akan terus dipertanggungjawabkan. OJK telah meluncurkan taksonomi hijau pada 20 Januari 2022 lalu. OJK akan terus mendorong pembiayaan atau investasi industri jasa keuangan kepada kegiatan usaha ramah lingkungan. (*)
Related News

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa

KPK Ingatkan Soal Cegah Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru Garuda

SDMU Ubah Utang Jadi Saham, Porsi Asabri Susut Hampir 50%

Kenaikan Harga Hasil Pertanian Angkat IHPB September 2024

PMI Manufaktur Indonesia September 2025 Tumbuh Melambat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tapi Tingkat Hunian Hotel Turun