OJK Dorong Persaingan Suku Bunga Perbankan Yang Sehat
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar, sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang akan segera diterbitkan.
"Sejalan dengan penyusunan RPOJK SBDK yang direncanakan terbit tahun ini, OJK mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar dengan kebijakan standarisasi komponen pada laporan keuangan sebagai pembentuk SBDK dan meminta bank untuk mentransparansikannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya transparansi SBDK, imbuh Dian, diharapkan masyarakat memiliki informasi yang objektif dan memadai untuk dapat memilih penawaran suku bunga yang paling kompetitif.
Pada Rabu (13/3), Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan POJK (RPOJK) yang mengatur transparansi dan publikasi SBDK bagi bank umum konvensional. Setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), OJK memastikan aturan baru itu bakal terbit dalam waktu dekat.
Menurut Dian, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Perbankan diwajibkan menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan perbankan untuk dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK. Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tersebut terbit di akhir 2023.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya