EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti konten di media sosial menjadi jaminan kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penilaian untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Ia menilai, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata dia kepada media, Senin (25/7/2022).
Related News
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA
Penilaian LPS, Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar Rp271 Miliar
Jajaki Akses Pasar Modal Lintas Negara, BEI-Alpaca Berkolaborasi





