EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti konten di media sosial menjadi jaminan kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penilaian untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Ia menilai, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata dia kepada media, Senin (25/7/2022).
Ia melanjutkan, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
“Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” papar dia,
Ia menambahkan, bank juga memiliki pemeringkatan kredit yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
Related News
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab





