EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti konten di media sosial menjadi jaminan kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penilaian untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Ia menilai, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata dia kepada media, Senin (25/7/2022).
Ia melanjutkan, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
“Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” papar dia,
Ia menambahkan, bank juga memiliki pemeringkatan kredit yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
Related News
Komdigi Minta Penjelasan Meta Soal Keamanan Data Pengguna Instagram
2026 Baru 10 Hari Perdagangan, BEI Sudah Keluarkan 29 Surat UMA
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026
Awal 2026 Masih Nol IPO, Kontestan Lighthouse Terlihat Mundur?
Long Weekend Isra Mikraj, Bursa Buka Kembali 19 Januari
BEI Setop Aktivitas Perdagangan HSBC Sekuritas, Ini Alasannya





