EmitenNews.com - Saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) melesat 26% ke zona hijau atau naik 13 poin di level Rp63 usai lepas dari jerat suspensi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan suspensi ZATA di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak pra pembukaan perdagangan Rabu (22/7/2026).

Disampaikan BEI, ZATA mengalami suspensi sejak 30 Juni 2026 lalu, sesuai dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Adapun dalam pengumuman pencabutan suspensi efek yang ditetapkan BEI (22/7), alasan dicabutnya suspensi ZATA karena telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.