OJK Kini Bisa Gugat Jasa Keuangan Yang Rugikan Konsumen
Dengan POJK No.38 Tahun 2025, OJK kini bisa mengajukan gugatan kepada sektor jasa keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Dengan peraturan baru ini OJK kini bisa mengajukan gugatan kepada sektor jasa keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam siaran persnya (20/1).
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:
1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
5. Laporan Pelaksanaan Putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.(*)
Related News
Pergantian Deputi Gubernur BI di Antara Nilai Tukar dan Independensi
Pemerintah Minta Dukungan Dunia Usaha Untuk Percepat Aksesi ke OECD
Di Tengah Isu Deputi Gubernur, BI Tetap Gacor Rilis Sekuritas Valas
Tancap Rp35.000 Per Gram, Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru
Wamenkeu Sebut APBN dan Danantara Dua Lengan Fiskal Kita
Jateng Catat Realisasi Investasi Capai Rp88,50T, Cek PMA Terbesar





