OJK Mencatat, Premi Asuransi Tumbuh 12,89 Persen, Capai Rp99,59T
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan. dok. Pilar. ID.
EmitenNews.com - Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau mencapai Rp99,59 triliun hingga Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan itu berkontribusi pada kinerja positif asuransi komersial secara keseluruhan, yang mencatat akumulasi pendapatan premi Rp218,55 triliun atau naik 5,82 persen (yoy). Dari jumlah tersebut premi asuransi jiwa mencapai Rp118,96 triliun, tumbuh 0,56 persen (yoy).
Dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (1/10/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.117,75 triliun.
“Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen yoy,” kata Ogi Prastomiyono.
Bagusnya lagi, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid, dengan rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di level 457,02 persen, dan asuransi umum 323,74 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri atas aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, OJK mencatat total aset Rp219,71 triliun atau menurun sebesar 3,02 persen (yoy).
Untuk industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen (yoy) dengan nilai Rp1.485,43 triliun. Terjadi peningkatan dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan 4,83 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun.
Sementara itu, untuk program pensiun wajib, yang terdiri atas program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen (yoy).
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp44,66 triliun.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). ***
Advertorial
Related News
OJK Setujui Perubahan Aturan Baru Short Selling, Ini Detailnya
IHSG Ditutup Naik 0,71 Persen, Saham Tambang Big Cap Turun
Bappebti Berikan Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto ke TRIV
Silakan Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas, ini Syaratnya
Perpanjangan IUP Opsional, Kinerja Perusahaan Jadi Penilaian
Peduli, Telisik Ini Aksi Insan Pasar Modal di Kabupaten Kuningan