OJK Perluas Cakupan Lima Pihak yang Wajib Sampaikan Laporan SLIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelapor SLIK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
“Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
- Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:
- Bank Umum;
- Bank Perekonomian Rakyat;
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
- Lembaga Pendanaan Efek;
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
- LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.(*)
Related News
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian (AI) Imbas Kasus IPO REAL
BEI Usulkan Aturan Free Float 15–25 Persen untuk Calon Emiten IPO
BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026





