OJK Perluas Cakupan Lima Pihak yang Wajib Sampaikan Laporan SLIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelapor SLIK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
“Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
- Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:
- Bank Umum;
- Bank Perekonomian Rakyat;
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
- Lembaga Pendanaan Efek;
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
- LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.(*)
Related News

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)

Ini 26 Nama yang Lolos Seleksi Administratif DK LPS, 8 dari Internal

KSEI Soroti Ketahanan Emiten di Tengah Gejolak Global

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI