OJK Perpanjang Periode Buybcack hingga Juni 2027
:
0
Kepala Ekeskutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kala sesi doorstop. Foto: EmitenNews
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan periode buyback saham hingga Juni 2027 dari semula hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini disampaikan dalam press conference di main hall Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10).
Kepala Ekeskutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjadi respons atas permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS.
“ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” kata Hasan dalam press conference di main hall BEI, Senin (26/10).
Meski demikian, Hasan mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu POJK nomor 13/2023 dan POJK nomor 29/2023.
“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” lanjut Hasan.
Hasan juga menambahkan, “Dan dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku,” pungkasnya.
Related News
Per November, BEI Terapkan Kebijakan Pengganti Suspensi dan UMA Saham
BEI Ungkap Anggota Komite HSC Terbaru, 4 SRO, 5 Pihak Independen
OJK-BEI Akan Libatkan Pihak Independen Pantau Saham HSC
BEI: Indonesia Masih di Secondary Emerging Market
9 Perusahaan Antre IPO, 3 di Antaranya Aset Skala Besar, Cek Daftarnya
Sanksi Berat Menanti Manipulator Saham, Ini Peringatan Keras OJK





