Per November, BEI Terapkan Kebijakan Pengganti Suspensi dan UMA Saham
:
0
Potret Jeffrey Hendrik (Direktur Utama BEI) & Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK). Foto: EmitenNews/Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - Jalan panjang Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam reformasi pasar modal kini bermuara akan mengubah mekanisme kebijakan pengawasan perdagangan saham mulai awal November 2026.
BEI selanjutnya tidak lagi melakukan suspensi perdagangan saham dan Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham, melainkan suspensi terhadap rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers OJK dan BEI di Main Hall BEI, Senin (26/10/2026). Hal itu bertepatan dengan penerapan eksklusi pengeluaran saham-saham High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar. Mengganggu kepada investor retail kita yang jumlahnya begitu banyak yang membutuhkan likuiditas," ujar Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan, perubahan pengawasan merupakan hasil koordinasi BEI dengan OJK untuk mengantisipasi kondisi pasar yang semakin berkembang dan dinamis.
"Oleh karena itu dalam tindakan pengawasan kami nanti kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran. Kapan akan diberlakukan kami akan segera mensosialisasikan ini kepada anggota bursa dan kami harapkan di awal November ini sudah bisa diterapkan," lanjutnya.
Terkait mekanisme baru pengganti UMA dan suspensi saham, Jeffrey menegaskan:
"Kami akan mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi dan di dalam proses investigasi itu kami dapat mengambil tindakan tertentu berkoordinasi dengan OJK termasuk melakukan pembatasan (UMA) dan (suspensi) penghentian sementara kegiatan dari rekening efek tertentu ya kami juga punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota bursa termasuk transaksi yang dilakukan melalui anggota bursa kapan akan dilakukan tadi sudah kami sampaikan segera kami harapkan di awal November ini sudah bisa kami lakukan," ujar Jeffrey.
Per November, Saham HSC Tidak Diperhitungkan di IHSG
Jeffrey juga menjelaskan terkait saham dengan High Shareholding Concentration (HSC) yang tidak akan diperhitungkan dalam IHSG. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya bahwa saham-saham HSC tidak bisa masuk dalam indeks IDX30, LQ45 maupun IDX80.
Related News
BEI Ungkap Anggota Komite HSC Terbaru, 4 SRO, 5 Pihak Independen
OJK-BEI Akan Libatkan Pihak Independen Pantau Saham HSC
OJK Perpanjang Periode Buybcack hingga Juni 2027
BEI: Indonesia Masih di Secondary Emerging Market
9 Perusahaan Antre IPO, 3 di Antaranya Aset Skala Besar, Cek Daftarnya
Sanksi Berat Menanti Manipulator Saham, Ini Peringatan Keras OJK





