EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (3/11) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam siaran pers, Jumat (3/11/2023).
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Related News
Pasar Modal Terancam Turun Kasta, CELIOS Sentil Akuisisi BYAN
Tarif Trump Kerek Harga Baja AS ke Rekor Tertinggi 4 Tahun
Pemerintah: MSCI tak Selalu Benar, Investor tak Perlu Panik
Rupiah Terus Melemah Tertekan Penguatan USD Hari Ini
Harga Emas Kokoh di USD4.150 Imbas Konflik Timur Tengah
Aksi Jual Saham Teknologi Mereda, Indeks Nikkei Kembali Naik





