EmitenNews.com - Implementasi Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepercayaan investor, reputasi sistem keuangan nasional, hingga arus modal masuk Indonesia.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam diskusi bertema ”UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor”, yang diselenggarakan di  Universitas Paramadina Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dalam acara yang dibuka Rektor Paramadina Prof. Didik J. Rachbini itu, menghadirkan pembicara: Eko B. Supriyanto, ME, Chairman Infobank Media Group, dan ?Wijayanto Samirin, MPP., Ekonom Universitas Paramadina, dengan Moderator: Mishka Husen Balfas, Dosen Universitas Paramadina.

Dalam pemaparannya Wijayanto Samirin mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan dari kalangan investor dan pelaku ekonomi global. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga kepastian kebijakan dan tata kelola.

“Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional,” ujar Wijayanto Samirin dalam diskusi bertajuk “UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor”, Rabu (24/6/2026). 

Jelas ini membahayakan. Karena, kepercayaan menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan prospek ekonomi, tetapi juga kredibilitas institusi dan kepastian regulasi.

Di luar itu, Wijayanto juga menyoroti kondisi pasar modal domestik yang masih mengalami arus keluar dana asing. Sejak program buyback BUMN dijalankan pada 10 Juni 2026, investor asing tetap mencatatkan penjualan bersih di pasar saham.

Ada kekhawatiran Pasal 50A UU P2SK menimbulkan persepsi negatif. Pasalnya, ada perlindungan tertentu terhadap investor yang membeli instrumen obligasi khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

“Pasal 50A itu seperti memberi karpet merah bagi investor hitam dalam dan luar negeri untuk masuk ke Indonesia,” tegas Wijayanto Samirin.

Dari situasi yang tidak pasti, regulasi yang tidak jelas, menimbulkan aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak sehat, shadow economy, atau illegal economy yang besarnya 23,8% dari GDP. Kondisi itu mendudukkan Indonesia menjadi nomor dua setelah India. Angka yang cukup tinggi meliputi dana dana dari bisnis narkoba, judi online, pinjol ilegal, prostitusi, produk selundupan, ekspor SDA ilegal, tindak pidana korupsi dan lainnya.

Menurut Wijayanto, shadow economy tidak akan bayar pajak, dibandingkan ekonomi formal yang membayar pajak, total sekitar 34%. Sedangkan dana ilegal yang akan masuk via Danantara dengan membeli obligasi, lalu diampuni, atau diproteksi maka costnya dinilai akan jauh lebih murah.