Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Related News
Proyek MRT Jakarta Tembus Balaraja Dimulai, 7 Pengembang Kakap Ikut
BPS Catat Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Tumbuh 5,37 Persen
Moody’s Ubah Outlook Indonesia dari Stabil ke Negatif, Ini Komentar BI
Besi dan Baja Impor Banjiri Pasar Indonesia, IISIA Ungkap Penyebabnya
Enam Proyek Hilirisasi Serentak Masuki Tahap Groundbreaking Jumat Ini
Kemendag Tegaskan Bisnis MLM Dilarang Lewat e-Commerce, Cek Aturannya





