OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Kemudian, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.
Inarno mengatakan OJK bersama SRO saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait dengan isu adanya pembobolan RDN milik nasabah korporasi.
"Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," ujar Inarno.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan, dan apabila diperlukan menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga.
OJK juga menilai, kredit perbankan perlu tumbuh double digit agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional konsisten di 5 persen.
Sebab, pertumbuhan kredit, khususnya di sektor produktif, memiliki peran vital dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.
"Untuk mencapai pertumbuhan (ekonomi) katakan 5 persen, itu paling tidak kita harus mencapai pertumbuhan kredit sebesar double digit. Nah, ini adalah salah satu upaya kita dari waktu ke waktu, tentu saja dalam kondisi apa pun ya Pak, termasuk juga pada waktu kita menghadapi masalah COVID-19 dan lain sebagainya untuk tetap berusaha untuk bagaimana meningkatkan pemberian kredit itu secara lebih optimal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.(*)
Related News
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!
Tak Dapat Disehatkan, OJK Setop Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Miliar, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market





