OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Siapa Saja?
:
0
EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual Senin (4/12)
Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
Related News
Kajian DEN, Luhut Ungkap Program MBG Tidak Disiapkan Matang Sejak Awal
Marketplace Mulai Pungut Pajak Online 1 Juli, Ini Aturannya
Lobi Berhasil, Kapal Gamsunoro Pertamina Lolos Lintasi Selat Hormuz
Emiten Keponakan Prabowo Tak Bagi Dividen, Geser Komisaris ke Direksi
Kemarin Memerah, Rupiah Siang Ini Bergerak ke Jalur Hijau
RI Pacu Reformasi Pasar Modal Jelang Evaluasi MSCI 2026





