OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Siapa Saja?
EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual Senin (4/12)
Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
"Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12," kata Ogi.
Related News
ICDX Mendata, Perdagangan Berjangka Komoditi Naik 96 Persen
Kinerja K3 Moncer, SMGR Raih Penghargaan Excellent HSE 2026
Harga Emas Antam Turun Rp65.000, Kini Rp2,85 Juta per Gram
Sukses Inovasi Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026
Surplus 70 Bulan Beruntun, Mendag: Bukti Fundamental Perdagangan Kuat
Ekspor CPO Naik Jadi USD4,69 Miliar, Topang Pertumbuhan Awal 2026





