EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu adanya dana perlindungan investor produk investasi urun dana atau Securities Crowfunding (SCF).
Menurut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan(OJK), Lutfi Zain Fuady menjelaskan rancangan perlindungan dana investor urun dana sebagai turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan( UU P2SK).
“Dalam UU P2SK membuka peluang SIPF ( Securities Investor Protection Fund) meng-cover kerugian dari investor SCF,” kata dia di Jakarta, Jumat(29/12/2023).
Ia melanjutkan, amanat dari UU P2SK itu dapat dijalankan setelah diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK.
“Nantinya investor SCF yang dilindungi bisa yang investor surat utang maupun yang ekuitas,” terang dia.
Untuk diketahui, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengalami peningkatan, terlihat dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP) per November 2023 telah mencapai Rp298,83 miliar atau naik 13,65 persen dibandingkan akhir tahun 2022. PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) mencatatkan jumlah klien sebanyak 303 klien dan merupakan yang tertinggi sejak tahun 2017.
PHEI juga melakukan implementasi metodologi baru pada valuasi harga pasar wajar EBUS, implementasi valuasi harga pasar wajar saham tidak likuid, serta peluncuran e-IBMD pada tanggal 18 Desember 2023 lalu.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya