EmitenNews.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) resmi menetapkan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen setelah memperoleh persetujuan regulator.

Corporate Secretary BBNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. SR-291/PB.13/2026 tertanggal 17 April 2026.

Persetujuan itu merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, tanggal efektif pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan adalah 17 April 2026,” ujar Okki dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya, pengangkatan Febrio telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BBNI yang digelar pada 15 Desember 2025.

Dengan efektifnya persetujuan dari OJK, susunan Dewan Komisaris BBNI kini resmi mengalami penyesuaian sesuai hasil keputusan RUPSLB tersebut.

Warga Negara Indonesia, berusia 47 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar Master of International & Development Economics dari Australian National University, dan gelar Ph.D Ilmu Ekonomi dari University of Kansas.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (2020-2025), Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) (2020-2025).

Saat ini Febrio Kacaribu menjabat sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2025-saat ini) dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (2025-saat ini).

BNI juga memastikan bahwa Febrio tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Utama dan Pengendali.