OJK Siap Buka Regulasi Investasi di Luar Negeri bagi Dana Pensiun
:
0
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kemudahan aturan yang memungkinkan Dana Pensiun dapat berinvestasi ke luar negeri.
Saat ini, OJK tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat (26/9/2026) mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai belum memadai.
"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return (keuntungan) yang baik. Tapi, ini sangat ketat kita lakukan, ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya," ujar Ogi.
Meski demikian, Ogi memastikan pengawasan terhadap investasi dana pensiun akan menjadi perhatian utama mengingat berbagai persoalan investasi pada masa lalu yang kerap menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun.
Otoritas akan memberikan panduan terkait instrumen investasi yang dapat digunakan, seperti saham, reksa dana, maupun surat berharga. Namun, keputusan mengenai instrumen investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Ogi mengatakan kebijakan investasi diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan. Sementara itu, investasi untuk PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
OJK juga telah memiliki alat pengawasan bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) untuk memantau penempatan investasi dana pensiun.
"Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki tool alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime, instrumennya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi kemana counter party siapa harganya berapa itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait," jelasnya.
Ogi juga memastikan rencana investasi dana pensiun ke luar negeri akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat.
Related News
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru
Dianggap Non-Fundamental, Bos BEI Beberkan Alasan Hapus 4 Kriteria FCA
46 Emiten Masih Berstatus FCA, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
Sudah 67 Juta Orang Pakai QRIS, Gubernur BI Ingatkan Soal Uang Tunai
OJK Pastikan Belum ada Pengajuan Danantara akan Kuasai 40% Saham BEI





