EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor minoritas dan retail yang saat ini menopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di antaranya melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct. Termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer). "Saat ini (aturan baru bagi finfluencer) masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026," katanya pada Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurut Mahendra penekanan aturan baru bagi finfluencer tersebut adalah pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang dapat memperbesar peran Pasar Modal Indonesia sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten dan juga menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan perekonomian yang kuat secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Mahendra.(*)