OJK Tegaskan Modal Inti Rp3 T Bank Umum Hingga akhir 2022, BPD 2024
:
0
EmitenNews.com - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan perbankan butuh modal inti minimum Rp3 triliun untuk menyerap berbagai risiko sebagai dampak dari ketidakpastian perekonomian global.
"Perbankan juga memerlukan dukungan permodalan yang kuat untuk memberikan dukungan keuangan baik untuk ekspansi usaha, penyediaan infrastruktur yang memadai sebagai dampak digitalisasi dan kebutuhan masyarakat," katanya dalam webinar "Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" di Jakarta, Kamis (13/10).
Bank umum diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai akhir 2022, sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan waktu sampai akhir 2024.
Selain berbagai risiko perekonomian global karena konflik geopolitik, pelemahan kinerja ekonomi beberapa negara, kenaikan inflasi, dan pengetatan kebijakan moneter, perbankan juga mengalami tantangan struktural, seperti daya saing yang rendah, perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.
Pemegang saham perbankan diberikan keleluasaan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, misalnya dengan melakukan penambahan modal atau melakukan konsolidasi.
Related News
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?
Resmi! Sektor Usaha Kripto hingga AI Kini Punya Payung Hukum





